Prabowo Sebut Indonesia Dihina Negara Lain Karena Karhutla
DEKANNEWS, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia juga mengisyaratkan bakal mengungkap identitas perusahaan asing yang diduga memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Convemtion Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyoroti sikap sejumlah negara yang kerao melontarkan kritik terhadap Indonesia terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, kritik tersebut perlu melihat pula dugaan keterlibatan perusahaan asal negara-negara yang bersanhkutan dalam aktivitas di Indonesia.
"Ada beberapa negara yang mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak yang bertanggung jawab perusahaan mereka, yang ada di sini," kata Prabowo.
Kepala Negara menilai persoalan karhutla tidak sdeharusnya hanya menjadi alasan untuk menyudutkan Indonesia di mata dunia. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan juga perlu ditelusuri hingga ke perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri.
Prabowo pun menyatakan pemerintah memiliki rencana untuk membuka nama-nana perusahaan yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, pengumuman itu akan dilakukan pada waktu yang dinilai tepat.
"Nanti pada saatnya kita umumkan nama-nama (perusahaan) itu," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah berencana meningkatkan keterbukaan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Meski demikian, identitas perusahaan yang dimaksud belum diungkapkan secara terbuka dalam pernyataan tersebut.
Prabowo juga memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada korporasi yang terbukti melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Penindakan akan dilakukan terhadap perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran, tanpa membedakan asal negara maupun kepentingan bisnisnya.
Salah satu langkah tegas yang dapat ditempuh pemerintah adalah mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Sikap tersebut menegaskan bahwa aktivitas investasi tetap harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah juga menempatkan persoalan karhutla sebagai isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, mengingat dampak kebakaran dapat meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di berbagai wilayah.
Di sisi lain, kritik internasional terhadap karhutla Indonesia kerap berkaitan dengan dampak kabut asap lintas batas. Prabowo menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri tanggung jawab korporasi yang beroperasi di Indonesia.
Melalui pernyataan itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin Indonesia terus menjadi sasaran kritik tanpa adanya penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Pemerintah berencana mengungkap identitas perusahaan terkait sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan. (Zat)
